NGAWI, iNewsMalang.id - Buron setahun, mantan direktur sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Ngawi, Suci Sugiharti atau Cici akhirnya ditangkap saat menyamar menjadi pelayan di salah satu rumah makan di Surakarta.
Sosok suci merupakan warga Kelurahan Ketanggi Ngawi ini menjadi buron atas kasus penggelapan setelah ijin usaha bank yang dipimpinnya telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menangkapnya di sebuah rumah kos pada 19 Juni 2022, pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan memang benar sudah jadi buronan, pelaku langsung kami amankan di Mako Polres Ngawi,” kata AKP Toni Hermawan Kasat Reskrim Polres Ngawi,Kamis (23/6/2022)
Cici ditangkap karena laporan dari temannya Sarinten yang setahun lalu meminjam uang Rp30 juta secara pribadi. Namun oleh pelaku disarankan meminjam di BPR Utomo Widodo yang dipimpinya dengan anggunan sertifikat tanah.
Namun saat akad peminjaman berkas yang ditandatanganinya ternyata senilai 290 juta karena berkas sengaja ditutup oleh pelaku. Tidak lama kemudian pada Agustus 2021, BPR Widodo Utomo ijin usahanya dicabut oleh OJK karena dinyatakan pailit dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dari sinilah terkuak pinjaman fiktif yang dilalukan Cici atas hutang dan jaminan Sariten, dan berujung pada laporan kepada kepolisian.
Kini, Cici ditahan di Mapolres Ngawi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan. "Kami tangani sesuai laporan yang masuk dari korban atas nama Sarinten, tersangka kita kenai pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan sudah kita tahan,” tandas Toni Hermawan. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait