JAKARTA, iNewsMalang.id - Persidangan kasus dugaan pengancaman yang dilakukan selebgram Medina Zein, dinilai berbelit-belit oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)
Kontradiktif, sikap Medina Zein juga dinilai membuat pelapor, Uci Flowdea, merasa ketakutan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa (Medina Zein-red) mengakibatkan saksi Uci Flowdea ketakutan dan cemas, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan," tutur JPU di persidangan, Senin (19/9/2022).
Selain itu, jaksa juga menyebutkan hal yang meringankan tuntutan hukum Medina Zein.
Istri Lukman Azhari tersebut dinilai berlaku sopan hingga menyesali perbuatan tersebut.
"Dan hal hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU.
Seperti diketahui, Medina Zein telah menerima tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Uci Flowdea.
Sementara, dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Marisya Icha, istri Lukman Azhari ini dituntut satu tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait