Lima Kali Ubah BAP, Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Edi Purwanto
Panji Gumilang. Foto:Okezone

JAKARTA, iNewsMalang.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun gempar. Polisi menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun tersangka kasus penistaan agama. Hal ini terungkap setelah penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,"  ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Okezone Selasa (1/8/2023).

PG masih menjalani pemeriksaan. Dia dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara."Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," lanjut Djuhandani.

Dia menjelaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Panji setelah statusnya dinaikkan tersangka."Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," katanya. Dalam proses pemeriksaan tersebut, kata Djuhandani, Panji sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali. "Kurang lebih lima kali proses mengoreksi bolak balik lima kali dibetulkan oleh penyidik," ucapnya.



Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network