MALANG, iNewsmalang.id - Tersangka pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang segera disidangkan. Tersangka sebanyak 8 orang itu berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) darı Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Dari 8 orang tersangka itu, tiga di antaranya merupakan hasil tangkapan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia di sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Ketiganya yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21).
Sedangkan lima orang di antaranya yakni Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28), diamankan di Kota Malang. Seluruh tersangka berasal darı Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut. Pihaknya juga telah menerima barang bukti darı penyidik kepolisian perihal kepemilikan pabrik narkotika terbesar di Indonesia itu.
"Jadi, kami telah menerima pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri. Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak," kata Agung Tri Raditya, saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).
Sejauh ini ada 179 buah barang bukti dari pabrik narkoba itu, dengan total seberat 1,22 ton. Rinciannya 146 item barang ditemukan darı tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Malang, sisanya 33 item ditemukan di Apartemen Kalibata, Jakarta.
"Yang mana salah satunya adalah, mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla," jelasnya.
Setelah itu, ke delapan tersangka kembali diperiksa untuk dicek kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap. Setelah berkas dinyatakan lengkap, delapan tersangka itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
"Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan," ucapnya.
Tersangka terancam dengan pasal berbeda-beda tergantung peran masing-masing. Tiga tersangka dari TKP di Jakarta, terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
"Selanjutnya, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang digerebek polisi, Selasa (2/7/2024). Penggerebekan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Bea Cukai pusat.
Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut, petugas menemukan 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, beberapa alat produksi narkotika melalui proses kimiawi mulai dari mesin pemanas, mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetaknya, dan juga lemari pendingin, juga berhasil disita petugas. Hal ini menjadikan pabrik pembuatan narkoba terbesar di Indonesia.
Pabrik narkoba ini ternyata dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Kent, melalui komunikasi online zoom, yang melibatkan lima orang tersangka di pabrik narkoba, dan beberapa kaki tangan atau perantara pemilik.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait