JAKARTA, iNewsMalang.id – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan tegas memutuskan untuk memberhentikan seorang mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota dari IDI.
Keputusan ini dibacakan dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jum’at (25/3/2022). Keputusan ini kemudian dibenarkan juga oleh Dr Nasrul Musadir Alsa, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI.
“keputusannya memang begitu” tegasnya ketika dikonfirmasi jurnalis.
Adapun mengenai hasil keputusan mengenai rapat sidang khusus MKEK, ada tiga poin penting : Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen secara permanen kepada Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait