Dugaan Beda Pendapat Soal Kontrak Proyek Perumahan di Malang, Pihak Kontraktor Layangkan Somasi

Vitrianda Hilba Siregar
Kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Foto: Ist

MALANG, iNewsMalang.id -  Perselisihan mengenai kelanjutan kerja sama proyek perumahan di Malang, Jawa Timur, kini tengah diupayakan penyelesaiannya secara hukum.

Pihak kontraktor menyampaikan somasi setelah penghentian kerja sama yang dinilai kurang sesuai dengan mekanisme awal.

Langkah tersebut ditempuh oleh Iwan Wibisono, ST, MT melalui tim kuasa hukumnya. Pihak kontraktor menganggap ada hak pembayaran serta kejelasan mekanisme kerja sama yang perlu diselaraskan kembali terkait pembangunan sejumlah unit rumah.

Kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menyampaikan bahwa penghentian kerja sama tersebut berpotensi menimbulkan dampak finansial bagi kliennya, yang mencakup biaya pembangunan, material di lokasi, hingga retensi pekerjaan.

"Langkah hukum dan penyampaian somasi ini kami ambil untuk meminta kejelasan serta penyelesaian atas hak-hak klien kami terkait progres pembangunan yang telah berjalan," ujar Yayan, Kamis (6/8/2026).

Yayan menjelaskan, pihak kontraktor menilai proses penghentian kerja sama mestinya merujuk pada tahapan surat peringatan tertulis dan pembahasan bersama sebagaimana diatur dalam kesepakatan awal. Selain itu, adanya penyesuaian pekerjaan di lapangan dinilai berpengaruh pada lini masa penyelesaian proyek.

Pihak kontraktor berharap ruang dialog terbuka atau jawaban resmi atas somasi dapat menjadi jalan keluar. Namun, apabila belum mencapai titik temu, pembahasan berpeluang dilanjutkan melalui jalur hukum pidana maupun konsultasi arbitrase sesuai klausul perjanjian.

Tanggapan Pihak Pengembang

Di sisi lain, pihak pengembang menyatakan bahwa penyesuaian dan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan proyek. Pengembang menilai terdapat beberapa poin teknis dan tenggat waktu yang perlu disesuaikan kembali.

Pihak pengembang juga menyampaikan bahwa komunikasi telah dibangun melalui tingkatan penyampaian teguran serta dialog sebelum keputusan pengalihan pekerjaan diambil.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum kontraktor menekankan pentingnya verifikasi bersama atas dokumen administrasi, pencapaian progres fisik, serta riwayat pembayaran termin yang telah terealisasi agar permasalahan ini dapat diurai secara jernih.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network