MALANG, iNewsMalang.id - Anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM terancam sanksi hingga pemecatan dari Partai Gerindra jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
UAM sebelumnya diamankan Polrestabes Surabaya saat penggerebekan di sebuah kamar hotel di Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq mengatakan, DPC Gerindra tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi terhadap UAM.
Penanganan kasus di internal partai nantinya dilakukan secara berjenjang. DPD Gerindra akan lebih dahulu memanggil dan meminta klarifikasi terhadap kader yang bersangkutan.
“Kalau memang ditemukan penyalahgunaan narkotika, DPD pasti memanggil dan mengklarifikasi,” kata Zia, Rabu (30/9/2026).
Setelah itu, keputusan mengenai sanksi menjadi kewenangan Mahkamah Partai Gerindra.
Sanksi yang diberikan bisa berupa tindakan disiplin hingga pemecatan sebagai anggota partai.
“Mahkamah Partai yang memutuskan sanksi, bahkan bisa memecat anggotanya,” ujarnya.
Gerindra Tak Toleransi Narkoba
Zia mengatakan, Gerindra memiliki aturan tegas bagi kader yang terlibat narkoba, korupsi maupun tindak kejahatan lainnya.
Menurutnya, larangan tersebut juga menjadi perhatian Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo minta kadernya tidak boleh korupsi dan tidak boleh narkoba. Ini menjadi atensi,” katanya.
Meski demikian, partai masih menunggu perkembangan proses hukum yang ditangani kepolisian.
Tiga Anggota DPRD Diamankan
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan anggota DPRD dari tiga daerah di Jawa Timur.
Mereka masing-masing berinisial U, anggota DPRD Kabupaten Malang; AR, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi; serta A, anggota DPRD Kabupaten Situbondo.
Ketiganya diketahui berasal dari Partai Gerindra.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain satu plastik bekas sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, seperangkat alat isap, korek api serta bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Polrestabes Surabaya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
