get app
inews
Aa Text
Read Next : Muncul Aplikasi MyPertamina Palsu Jelang Uji Coba Pembatasan BBM Subsidi: Ini yang Asli!

Penimbunan BBM Bersubsidi untuk Industri di Tulungagung Diungkap Polisi, Bermula dari Aduan Warga

Kamis, 01 Desember 2022 | 11:14 WIB
header img
Polisi berhasil ungkap penimbunan BBM bersubsidi untuk industri di Tulungagung, berawal dari laporan warga (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNewsMalang.id - Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar diungkap Polres Tulungagung untuk dijual dengan harga industri. Sekitar 12 ton solar disita.

"Pelaku mendapat solar subsidi dengan memodifikasi mobil boks untuk membeli BBM di sejumlah SPBU di wilayah Tulungagung dan sekitarnya," kata Kapolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto saat gelar perkara di Mapolres Tulungagung, Rabu (1/12/2022).Dia mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan warga pada Jumat (11/11/2022).

Warga mengadukan adanya truk tangki bernomor polisi AE 8696 UB yang dikemudikan MJ (42) diduga memuat BBM bersubsidi hasil penimbunan yang melintas di Jalan Raya Ngantru, Tulungagung. Polisi lalu melakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan dokumen BBM serta surat angkut.

Dari operasi penggerebekan itu, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah gudang penimbunan BBM di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Hasilnya, diketahui BBM yang disimpan di dalam tangki dan drum-drum tidak memiliki dokumen BBM industri.

Penjaga gudang yang diperiksa petugas juga mengakui solar yang disimpan merupakan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Dari bukti awal itu, lanjut Eko, pihaknya lalu menyita seluruh barang bukti terkait.

Mulai dari satu unit truk tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE 8698 UB berisi 8.000 liter solar berikut STNK dan kunci, satu unit truk tangki warna biru nopol N 9692 EF isi 4.500 liter solar, serta satu unit truk boks warna putih nopol B 9816 WRU yang berisi tujuh jerigen berukuran 20 liter yang berisi solar.

Selain itu polisi juga menyita tiga galon air mineral ukuran 15 liter yang berisi 45 liter solar, 12 jerigen kosong, dua galon air mineral kosong, tiga drum besi kosong, tiga buah pompa BBM, satu unit mesin diesel dan beberapa catatan pengeluaran BBM.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, berhasil diamankan pemilik gudang berinisial PT (45) warga Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo," katanya.

Dari pemeriksaan, tersangka PT mengakui mendapat BBM solar bersubsidi dari SPBU dengan harga Rp8.600 per liter. Mereka membeli BBM menggunakan mobil boks nopol B 9816 WRU yang sudah dimodifikasi.

Pada mobil boks tersebut ada tandon serta sebuah pompa untuk menyedot BBM dari tangki ke tandon. Mereka berkeliling dari SPBU-SPBU untuk mengisi BBM jenis solar.

Setelah diisi, BBM itu lalu disedot dalam tandon yang ada dalam truk boks. Setelah penuh solar itu ditimbun di gudang.  Lalu solar tersebut dipindahkan ke truk tangki dan siap dijual di perusahaan dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.200 per liter.

"Pengiriman dilengkapi dengan surat jalan dari PT. Dina Raya Internusa, seolah-olah solar industri, sehingga mendapatkan untung yang besar," tuturnya.

Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Tulungagung-Trenggalek, Parama Ramadhan mengatakan, penimbunan BBM yang dilakukan tersangka merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

"Mungkin ini juga yang sebabkan BBM jenis solar jadi sulit didapatkan," ucapnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut