get app
inews
Aa Text
Read Next : Intensifkan Pengawasan Pilkada 2024, 1.048 Petugas Bawaslu Kabupaten Malang Ikuti Apel Akbar

Bawaslu Siap Berikan Sanksi Tegas jika PNS Tidak Netral pada Pemilu 2024

Rabu, 28 Desember 2022 | 12:07 WIB
header img
Bawaslu siap ancam sanksi tegas pada PNS yang tidak netral pada Pemilu 2024 (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Penekanan soal netralisir Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak pada 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya tak segan menindak para ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif bila melakukan pelanggaran tersebut. Dia menjelaskan, Bawaslu dalam pengawasan Pemilu RI lebih akan mengedepankan pencegahan pelanggaran.

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," ujarnya.

Adapaun langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal pencegahan adalah dengan melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif.

"Ini terlihat dengan adanya penguatan kerja sama melalui pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Netralitas ASN dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Dan merekomendasikan hasil penanganan kepada KASN (Komisi ASN) dan pengawasan terhadap putusan sanksi," terangnya.

Sementara dari segi penindakan, dia menyatakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur melalui peraturan-perundangan. Kemudian, peraturan Bawaslu dengan memperhatikan aturan-aturan lain yang berhubungan dengan objek dan permasalahan yang ditindak.

"Untuk penindakan, menyesuaikan bentuk pelanggarannya dan masing-masing pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dalam pemilu, dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Pemilihan," ungkap dia.

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut