Logo Network
Network

Kusir Protes Gegara Larangan Delman Beroperasi di Monas, Bagaimana Aturan Pj Gubernur DKI?

Muhammad Refi Sandi
.
Minggu, 08 Januari 2023 | 10:53 WIB
Kusir Protes Gegara Larangan Delman Beroperasi di Monas, Bagaimana Aturan Pj Gubernur DKI?
Kusir protes gegara larangan delman beroperasi di Monas, bagaimana kebenarannya? (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Sejumlah kusir mengeluh terancam kehilangan penghasilan akibat larangan delman beroperasi di Monas, Jakarta Pusat. Merespons hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan delman masih dapat beroperasi pada Sabtu dan Minggu.

"Masih bisa (delman beroperasi) Sabtu dan Minggu," kata Heru, Minggu (8/1/2023).

Heru menambahkan untuk aturan detailnya terkait larangan operasi delman akan dibahas oleh instansi terkait.  "(Aturan lengkapnya) Akan dibahas oleh instansi terkait," ucap Heru.

Sebelumnya, delman bakal segera diusir dan dilarang melintas kembali di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016.

Kebijakan tersebut memancing perdebatan publik. Termasuk, dari sejumlah kusir delmannya, salah satunya Soleh. Pria kelahiran 1977 itu mengaku sudah malang melintang menjadi kusir sejak era Gubernur Sutiyoso yakni 1997.

Soleh sangat keberatan dengan adanya larangan tersebut. Padahal, delman di kawasan Monas sudah menjadi bagian dari sejarah Jakarta. "Kalau di Monas ini kan memang sudah dari zaman dulu memang sudah ada. Kalau mau dilarang kita kan nyari nafkahnya di situ kan, merasa keberatan juga," ujar Soleh, Sabtu (6/1/2023).
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.