Logo Network
Network

Akhirnya Meninggal, Santri di Pasuruan yang Dibakar Temannya Hembuskan Nafas Terakhir

Avirista Midaada
.
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:40 WIB
Akhirnya Meninggal, Santri di Pasuruan yang Dibakar Temannya Hembuskan Nafas Terakhir
Santri di Pasuruan yang dibakar temannya, akhirnya meninggal dunia dini hari (19/1/2023)

PASURUAN, iNewsMalang.id - INF (13), santri yang dibakar senior di Kabupaten Pasuruan meninggal dunia. Dia mengembuskan napas terakhir setelah 19 hari dirawat di RSUD Sidoarjo.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr Sangarejo itu meninggal dunia pada Kamis (19/1/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

"Betul, meninggal dunia pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi," ucap Farouk Ashadi, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/1/2023). Warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol ini, kata Farouk, dirawat selama 19 hari di rumah sakit.

Selama itu, lanjutnya, korban sempat beberapa kali menjalani perawatan medis dan operasi kulit untuk pemulihan luka bakarnya. "Namun, vonis dokter terkait penyebab meninggalnya kami belum tahu. Mohon waktu saya tanyakan dulu," katanya.

Di sisi lain, berkas tersangka pembakaran berinisial MHM (16) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan. Pihaknya masih menunggu jadwal persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pasuruan. 

"Tinggal menunggu sidang. Kami tidak tahu perkembangan selanjutnya, apakah nanti tuntutan pasalnya bertambah seiring dengan meninggalnya korban, itu sudah menjadi wewenang jaksa," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, JPU sudah melimpahkan berkas perkara kekerasan ke PN Bangil pada 16 Januari 2023 lalu.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012.

"Terdakwa terancam ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," katanya. Diberitakan, INF (13) asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diduga dibakar oleh seniornya MHM (16) pada Sabtu (31/12/2022).

Akibatnya, korban mengalami luka bakar di punggungnya hingga harus dilarikan ke rumah sakit Husada Pandaan kemudian di rujuk ke RSUD Sidoarjo. Insiden ini berawal dari penelusuran jajaran pondok pesantren, akibat dugaan korban melakukan pencurian.

Saat salah satu pengurus pondok tengah melakukan patroli setelah salat maghrib, korban tepergok membuka lemari salah satu temannya. Korban lantas diinterogasi oleh pengurus pondok dan salah satu wali kamar.

Namun ketika tengah bermusyawarah, MHM datang dan langsung terlihat cek-cok dengan terduga korban. Salah satu teman MHM lantas melempar botol plastik berisi BBM ke tembok tempat bersandar. Alhasil BBM itu tumpah mengenai korban. 

MHM pun mengancam korban agar mengakui tindakannya, jika tidak maka ia akan membakarnya. Sehingga ia menyalakan api dengan korek yang membuat tubuh INF terbakar hingga 63 persen.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News

Bagikan Artikel Ini