get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU: Tembakan Ferdy Sambo Menimbulkan Kerusakan pada Batang Otak Yosua

Pembacaan Vonis Ferdy Sambo Jadi Penentuan Nasibnya, Dilaksanakan 13 Februari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 | 17:43 WIB
header img
Penentuan nasib Ferdy Sambo masih menunggu vonis pada tanggal 13 Februari 2023 (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Penentuan nasib terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tiba pada pembacaan vonis pada 13 Fenruari 2023.

Sebagaimana yang disebutkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Menurutnya, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum.

Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," jelas Wahyu, Selasa (31/1/20223).

Sementara Penasihat Hukum Ferdy Sambo tanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik penuntut umum sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman Hanis.

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut