JAKARTA, iNewsMalang.id - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada anak AG, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA. Anak AG dinilai terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. "Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," kata hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Vonis hukuman tersebut dibacakan oleh majelis hakim di persidangan yang digelar pada Senin (10/4/2023) dengan dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan turut disaksikan pengacara keluarga anak David Ozora. Terdakwa anak AG tak dihadirkan di ruangan sidang. Dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
.Vonis 3 tahun 6 bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim.
https://nasional.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara
Editor : Arif Handono