JAKARTA, iNewsMalang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satrio, terdakwa penganiayaan berat David Ozora. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan 12 tahun," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat. "Unsur rencana pun telah terpenuhi," kata hakim.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono. Hadir pengacara Mario Dandy dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir pula di ruang sidang ayah David Ozora, Jonathan Latumahina ditemani kuasa hukumnya, Melissa Anggraeni.
Editor : Arif Handono