Logo Network
Network

Tol Malang-Kepanjen Siap-siap Lelang, Tol Kepanjen-Tulungagung masih Sosialisasi

Arif Han
.
Selasa, 08 Maret 2022 | 21:35 WIB
Tol Malang-Kepanjen Siap-siap Lelang,  Tol Kepanjen-Tulungagung masih Sosialisasi
Perkiraan daerah yang akan dilewati jalan tol. (foto:iNews Blitar)

MALANG, iNewsBlitar.id - Jalan Tol Malang-Kepanjen yang sudah ditunggu-tunggu oleh warga, ternyata masih persiapan lelang. Dengan demikian, masyarakat jangan terlalu cepat berharap Tol Malang-Kepanjen, yang kemudian diteruskan Kepanjen-Blitar-Tulungagung, segera terealisasi.

Dikutip dari http://simpulkpbu.pu.go.id, Selasa (8/3/2022) merupakan lanjutan dari Jalan Tol Surabaya – Gempol – Pandaan – Malang yang sudah beroperasi dan akan berfungsi sebagai alternatif jalan arteri non-tol Malang – Kepanjen. Saat ini, nilai Volume Capacity Ratio  (VCR)  tertinggi pada ruas Jalan Kol. Slamet Supriyadi (Bts. Kota Malang – Kepanjen) dengan nilai VCR sebesar 1,41.

Sedangkan nilai VCR terendah berada pada ruas Jalan Sudanco Supriadi (Malang) dengan nilai VCR sebesar 0,39.  VCR adalah tingkat pelayanan jalan yang diformulakan sebagai perbandingan antara volume kendaraan dengan kapasitas jalan

Sementara itu, Pemkab Blitar mensosialisasikan pembangunan jalan tol Malang -Tulungagung. Jalan tol melintasi Kabupaten Blitar ini terbentang sepanjang kurang lebih 97 km. Pembangunan jalan tol Malang - Tulungagung ini rencananya akan dimulai pada tahun depan.

Di Kabupaten Blitar, jalan tol Malang - Tulungagung akan melewati 24 desa dari lima kecamatan. Dari 24 desa di lima kecamatan ini yakni, 6 desa di Kecamatan Kademangan, 6 desa di Kecamatan Kanigoro, 5 desa di Kecamatan Selopuro, 4 desa di Kecamatan Talun dan 3 desa di Kecamatan Kesamben.

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom mengatakan, di kabupaten Blitar pembangunan tol masuk tahap konsultasi publik. setelah konsultasi publik akan dilakukan survei Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kajian lain sebelum proses seperti pembebasan lahan. terkait pelaksanaan AMDAL, pembebasan lahan dan realisasi pembangunan merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

"Pembangunan jalan tol Malang - Tulungagung ini menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah mengikuti dan mendukung pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah Kabupaten Blitar ini," ujar Izul dikutip dari iNews Blitar.

Dia menjelaskan, jalan tol Tulungagung-Kepanjen akan berperan sebagai tol sisi selatan yang menghubungkan Kota Tulungagung-Kepanjen. Jalan tol Tulungagung-Kepanjen akan terkoneksi langsung dengan Rencana Jalan Tol Ruas Kertosono-Kediri-Tulungagung dan Ruas Jalan Tol Malang-Kepanjen

Jalan tol Agungblijen ini akan melintasi wilayah Kabupaten Blitar sepanjang 32,08 kilometer, dengan total luas sekitar 269,3 hektar. Pengembangan jaringan jalan tol Tulungagung-Kepanjen merupakan skema pengembangan infrastruktur jaringan jalan yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. iNews Malang
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.