Perhiasan Tetangganya Hilang, Pengakuan Pria Ini Bikin Polisi di Malang Geleng Kepala
MALANG, iNewsMalang.id – Kecanduan judi online kembali memicu tindak kriminal. Seorang pria berinisial DCP (40), warga Kelurahan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap Polres Malang setelah terbukti mencuri perhiasan emas senilai Rp18 juta milik tetangganya sendiri. Uang hasil kejahatan itu dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.
Pelaku dibekuk di wilayah Turen pada Sabtu (18/7/2026). Penangkapan dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen mengusut laporan kehilangan yang dialami korban.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono menjelaskan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang rutin ditinggal setiap pagi saat pemiliknya beribadah ke masjid. DCP yang tinggal sekitar 50 meter dari rumah korban mengetahui kebiasaan tersebut.
Saat rumah dalam keadaan kosong dan pintu depan tidak terkunci, pelaku masuk tanpa hambatan. Dia kemudian menggeledah ruang tamu, membuka lemari, dan membawa kabur dompet berisi sejumlah perhiasan emas.
Korban baru mengetahui pencurian itu sepulang dari masjid. Setelah memastikan perhiasannya hilang, korban melapor ke Polsek Turen dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan, polisi mengarah kepada DCP sebagai pelaku. Dia akhirnya diamankan tanpa perlawanan di kediamannya.
Dari hasil penyidikan, sebagian perhiasan korban ternyata telah dicairkan. Emas digadaikan seharga Rp 9 juta, sedangkan kalung emas dijual Rp 5 juta. Total Rp 14 juta hasil pencurian telah diterima pelaku.
“Pengakuan terduga pelaku, seluruh uang hasil penjualan dan gadai perhiasan korban habis digunakan untuk bermain judi online,” ujar Budiono.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet milik korban dan sisa perhiasan yang belum sempat dijual.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara. DCP dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Budiono mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena kerap menjadi pemicu tindak pidana lain.
“Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat judi online dan selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.
Editor : Ryan Haryanto