Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jika Guru PPPK Jadi PNS, APBD Kota Malang Bisa Hemat Rp300 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, 8 Siswa Lapor Polisi dan Jalani Trauma Healing

Minggu, 27 September 2026 | 21:13 WIB
  • author Taufik Hidayat
Kasus Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, 8 Siswa Lapor Polisi dan Jalani Trauma Healing
Delapan siswa SMPN 18 Malang lapor polisi, Pemkot siapkan pendampingan trauma healing.. (Foto: Prokopim)

MALANG, iNewsMalang.id - Delapan siswa SMPN 18 Kota Malang kini tercatat melaporkan dugaan kekerasan yang menyeret mantan kepala sekolah berinisial MAH. Di tengah proses hukum berjalan, Pemkot Malang mulai turun menangani kondisi psikologis para korban.

Tim dari Dinsos-P3AP2KB dan Dinas Kesehatan Kota Malang dijadwalkan mendatangi rumah para siswa mulai Senin (28/9/2026). Mereka akan memberikan pendampingan, terutama kepada siswa yang mengalami tekanan maupun trauma.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pendampingan tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah. Petugas akan menemui langsung siswa dan keluarganya.

“Mulai Senin mereka mendatangi rumah siswa yang merasa mendapatkan tekanan atau trauma,” kata Wahyu, Minggu (27/9/2026).

Jumlah siswa yang membawa perkara tersebut ke jalur hukum juga bertambah. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, sudah delapan siswa melapor ke Polresta Malang Kota.

Sementara proses hukum ditangani kepolisian, Pemkot Malang memilih fokus pada pemulihan siswa dan situasi di sekolah.

“Kami ingin mengembalikan suasana aman dan nyaman di SMP Negeri 18. Masalah hukum merupakan hak orang tua untuk melaporkan,” ujarnya.

MAH sendiri sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMPN 18 Kota Malang. Pemkot mencopotnya dari jabatan kepala sekolah setelah kasus dugaan kekerasan mencuat.

Statusnya sebagai guru juga dinonaktifkan. MAH untuk sementara tidak diperbolehkan mengajar.

“Status gurunya nonaktif, tidak mengajar,” kata Wahyu.

Kasus ini bermula pada Kamis (24/9/2026) pagi. Sejumlah siswa diduga mendapat perlakuan kekerasan di sekitar gerbang sekolah setelah tidak mengenakan pakaian lurik.

Peristiwa tersebut kemudian memicu protes siswa dan wali murid. Kasus berlanjut ke kepolisian setelah keluarga korban memilih menempuh jalur hukum.

Wahyu mengatakan kasus di SMPN 18 juga menjadi peringatan bagi tenaga pendidik di Kota Malang. Guru diminta mengedepankan pembinaan ketika menghadapi persoalan siswa, bukan tindakan fisik.

“Pendekatan tidak boleh menggunakan tangan. Yang harus diberikan adalah rasa aman dan nyaman bagi siswa,” ujarnya.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut