Terduga Pelaku Begal Mahasiswi di Kota Malang Ternyata Mahasiswa Asal Jember
MALANG, iNewsMalang.id - Niat Shandy Irdina Rahmi mampir ke minimarket sepulang kuliah berujung petaka. Mahasiswi 22 tahun itu menjadi korban begal di Jalan Terusan Dieng, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Korban didorong hingga terjatuh saat berusaha mempertahankan sepeda motornya. Motor tersebut kemudian dibawa kabur. Namun, pelarian terduga pelaku hanya berlangsung sekitar 15 menit sebelum diamankan warga dan sejumlah mahasiswa.
Peristiwa bermula ketika Shandy singgah di sebuah minimarket sepulang kuliah. Korban memarkir sepeda motornya dan mengunci setang sebelum masuk berbelanja.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan, korban berada di dalam minimarket sekitar 10 menit.
“Korban lalu masuk berbelanja. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke parkiran,” ujar Lukman dikutip Senin (28/9/2026).
Saat hendak menggunakan sepeda motornya, seorang pria yang tidak dikenalnya tiba-tiba mendekat. Pria tersebut kemudian naik ke bagian belakang motor korban.
Shandy berusaha mempertahankan kendaraannya. Namun, korban justru didorong hingga terjatuh.
“Saat korban terjatuh, tersangka langsung membawa sepeda motor yang ketika itu masih dalam keadaan menyala. Korban kemudian berlari masuk ke minimarket untuk meminta pertolongan,” katanya.
Korban kemudian mendapat bantuan dari seorang warga bernama Lionel. Sekitar 15 menit setelah kejadian, muncul informasi bahwa pria yang diduga membawa sepeda motor korban telah diamankan warga dan sejumlah mahasiswa.
Terduga pelaku diamankan di sekitar halaman Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Polisi yang menerima informasi tersebut langsung mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pria berinisial AGF (26). Dari pemeriksaan awal, AGF diketahui merupakan mahasiswa asal Kabupaten Jember.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu jaket hitam, celana abu-abu, Honda Scoopy N 3967 FAG tahun 2019, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Atas perkara tersebut, AGF disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Ryan Haryanto