Viral Penghulu Marahi Fotografer di Mojokerto, Kemenag Jatuhkan Teguran Tertulis
MOJOKERTO, iNewsMalang.id - Baharudin, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi sanksi teguran tertulis setelah memarahi fotografer saat memimpin akad nikah di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar.
Kementerian Agama (Kemenag) menilai cara komunikasi penghulu tersebut kurang humanis.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Muttakin mengatakan, pihaknya telah memanggil Baharudin untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya dikirim ke Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Selain pemeriksaan, Baharudin juga mendapat pembinaan khusus untuk memperbaiki karakter dan cara berkomunikasi dengan masyarakat.
“Kita lakukan pembinaan untuk mengubah karakter dan cara berkomunikasi kepada masyarakat,” kata Muttakin, Selasa (13/10/2026).
Menurut Muttakin, insiden tersebut bukan kali pertama Baharudin tersandung persoalan terkait cara berkomunikasi. Karena itu, Kemenag tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi juga menjatuhkan sanksi tertulis.
Muttakin menyebut teguran tertulis merupakan bentuk sanksi yang perlu diperhatikan oleh aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan melalui BAP juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, Muttakin mengakui Baharudin tetap menjalankan aturan saat memimpin akad nikah pasangan Rizal Nurkolis, 27, dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna, 24.
Namun, persoalan muncul karena cara Baharudin berkomunikasi dengan fotografer dinilai kurang humanis. Menurut Muttakin, penegakan aturan seharusnya tetap disertai komunikasi yang baik agar tidak memicu persoalan di tengah masyarakat.
Editor: Ryan Haryanto