get app
inews
Aa Read Next : Perkenalan Ketua MK dengan Idayati Ternyata Dicoblangi Teman, Kini Resmi Jadi Adik Ipar Jokowi

Tolak Para Pemohon. MK : Pejabat Gubernur hingga Wali Kota Tak Boleh dari TNI-Polri Aktif

Sabtu, 23 April 2022 | 10:22 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Foto: Hafidz Mubarok)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judical review Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun ada beberapa syarat yang bisa mengisi kursi pejabat (Pj) Gubernur/Bupati/Wali Kota dalam masa transisi menuju Pilkada serentak 2024 mendatang. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website resmi, Sabtu (23/4/2022).

Di antara syarat pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ucap MK.

Sementara itu, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.  "Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud," jelas MK.

Sedangkan, anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Jabatan di luar kepolisian dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.  Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Selain yang telah ditentukan di atas, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 juga membuka peluang pengisian jabatan pimpinan tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Jabatan pimpinan tinggi dimaksud dapat pimpinan tinggi utama, pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama. "Artinya, sepanjang seseorang sedang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah," tegasnya. iNews Malang

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut