JAKARTA, iNewsMalang.id - Ada 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas, Senin (2/5/2022). Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian.
Sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idul Fitri tahun ini. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
“Pemberian Remisi Idul Fitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik. Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” katanya, Minggu (1/5/2022).
Perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
Tak lupa, jajaran Ditjenpas mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idul Fitri. Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA. “Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata Rika.
Tahun ini, jumlah penerima RK Idul Fitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. Pemberian hak Remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang. iNews Malang
Editor : Arif Handono