get app
inews
Aa Text
Read Next : Konservasi Kupu-Kupu di Tengah Pemanasan Global, Isu Utama Jambore Kupu-Kupy Indonesia Ke-5

Presiden Bolehkan Lepas Masker Asal di Ruang Terbuka. Begini Catatan IDI

Rabu, 18 Mei 2022 | 09:50 WIB
header img
Presiden mulai ijinkan lepas masker, asal di ruang terbuka (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Terbaru, Presiden Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka dan luar ruangan. Keputusan tersebut disambut baik oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pakar IDI Prof Zubairi Djoerban menyatakan setuju dengan kebijakan lepas masker di ruang terbuka atau luar ruangan. Tapi, ada peringatan di balik sikap setuju tersebut. "Setuju saja dengan kebijakan lepas masker, dan tidak perlu mendramatisir hal ini," kata Prof Zubairi Djoerban yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 IDI dalam cuitannya di Twitter, dikutip Rabu (18/5/2022).

Dengan keluarnya mandat boleh lepas masker di ruang terbuka, Prof Beri, sapaan akrabnya, tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak melepas masker seluruhnya. Artinya, tetap ada situasi memerlukan pakai masker. "Hanya karena mandat dicabut, bukan berarti harus berhenti pakai masker," katanya.

Momen ini, kata Prof Beri, harus jadi momentum bagi kita semua untuk punya kesadaran tentang pola hidup sehat, termasuk pakai masker yang efektif cegah virus menular. Ada catatan penting di akhir pernyataan.

Prof Beri menerangkan bahwa sebetulnya kebijakan lepas masker di ruang terbuka atau luar ruangan itu idealnya diterapkan bulan depan. "Idealnya sih kebijakan ini dilakukan bulan depan dengan melihat dulu bagaimana dampak dari mudik. Dan saya berharap pelacakan kontak dan tes tetap dilakukan. Tidak jadi kendor," katanya. "Saya optimistis tidak lama lagi Indonesia akan memasuki fase endemik," tambah Prof Zubairi Djoerban. iNews Malang

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut