JAKARTA, iNewsMalang.id - Bareskrim Polri bagian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) mengatakan saat ini ada 1.419 korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugiannya pun mencapai Rp555 miliar. "Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut, Gatot juga memaparkan pihaknya telah menyita sejumlah rekening terkait dengan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Penyitaan tersebut berkerjasama dengan pihak PPATK. "Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening," kata Gatot. Dari pemblokiran rekening tersebut, kata Gatot, pihaknya menyita uang senilai Rp70 miliar. Uang itu diduga terkait dengan perkara robot trading.
"Dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar. Kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ujar Gatot. Diketahui, terkait kasus Fahrenheit polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka adalah, D, ILJ, DBC, MF, HA, FM, WR, BY, HD dan HS. semua tersangka itu digabungkan setelah adanya pelimpahan perkara Fahrenheit dari Polda Metro Jaya ke Dit Tipideksus Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, lima orang telah dilakukan penahanan di antaranya adalah Hendry Susanto yang merupakan Direktur di PT FSP Akademi Pro. Serta, D, ILJ, DBC, dan MF. Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantara disinyalir telah kabur keluar negeri.
PT FSP Akademi Pro menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag. Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10.
Bonus peringkat diberikan berupa logam mulia sampai dengan mobil Mercedes Benz. iNews Malang
Editor : Arif Handono