GRESIK, iNewsMalang.id - Pasal berlapis terpaksa diterima anggota fraksi partai Nasdem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arinto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pernikahan manusia dengan kambing Sri Sahayu.
Selain Didin, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang ikut terlibat dalam pernikahan tak lazim tersebut. Ketiga tersangka tersebut yakni Saiful Arif (44) selaku mempelai laki-laki, Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, dan Krisna alias Sutrisno yang berperan yang menikahkan.
Tersangka AS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sedangkan SA, NH dan K dijerat Pasal 156a KUHP. Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan.
“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucapnya, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, prenikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat.
MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama. Selain bergulir di ranah hukum.
Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota Fraksi NasDem DPRD Greaik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut. Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait