BANYUWANGI, iNewsMalang.id - Inisial nama pimpinan pondok pesantren yang telah mencabuli dan memperkosa santriwatinya adalah FZ. Kini FZ telah ditetapkan tersangka. Pelaku berhasil ditangkap di Lampung setelah kabur selama seminggu lebih.
Menariknya, pelaku pencabulan yang juga pimpinan Ponpes di Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Banyuwangi, bukan orang sembarangan. Ia merupakan sosok mantan pejabat legislatif yang cukup tersohor di Kabupaten Banyuwangi.
Pria kelahiran 3 Desember 1969 pernah tercatat menjadi anggota DPRD Banyuwangi. Kiprahnya dimulai tahun 1997-1999, FZ sudah duduk sebagai pejabat legislatif termuda.
Tak berhenti disitu dalam beberapa kontestasi politik, ia kembali maju sebagai calon anggota dewan perwakilan rakyat. Bahkan selama tahun 2004 - 2014, FZ kembali terpilih menjadi wakil rakyat di Kabupaten Banyuwangi.
Kemampuan politis yang dimiliki juga membawanya menduduki pimpinan salah satu partai. Tercatat ia pernah duduk sebagai pimpinan partai sejak tahun 2010 hingga 2022 dan baru saja lengser. Kepercayaan diri yang dimiliki membuat libido politisnya memuncak.
Di tahun 2015 lewat gerbong partai yang ia pimpin, FZ kembali ikut bertarung dalam kontestasi politik. Bukan lagi di Banyuwangi, ia maju sebagai calon anggota legislatif di tingkat Provinsi Jawa Timur. Maju dari dapil 3 Jawa Timur, FZ sukses merebut hati rakyat. Ia kemudian duduk di kursi legislatif Provinsi Jawa Timur.
Trah politiknya berlanjut, di tahun 2019 Fz kembali mencoba keberuntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Namun sungguh disayang, dalam kontestasi itu Fz gagal merebut hati rakyat. Pada pertengahan Juni 2022 lalu, kemudian Fz dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan tindak asusila. Ia dituduh melakukan pemerkosaan dan pencabulan pada 6 santri yang diasuhnya.
Dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan yang dilayangkan pihak kepolisian, Fz mangkir. Polisi terpaksa mengeluarkan surat penjemputan paksa.Fz akhirnya berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya yang berada di Lampung Utara.
Selanjutnya FZ diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta ke Bandara Banyuwangi, Kamis 7 Juli 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Setiba di Banyuwangi FZ mendapatkan pengawalan ketat dan selanjutnya diperiksa oleh penyidik Polresta Banyuwangi. "Selanjutnya FZ diperiksa dan ia mengakui segala perbuatannya. FZ saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa saat memimpin rilis, Kamis (7/7/2022).
Dalam kasus ini, korban tindak asusila oleh FZ berjumlah 6 santri. Diantaranya 5 santriwati dan 1 orang santriwan. "Dengan rincian kasus, 1 korban disetubuhi atau diperkosa dan 5 korban dicabuli.
Perbuatan itu ada yang dilakukan di tahun 2021 dan yang terbaru dilakukan di bulan Mei 2022," kata Deddy kembali. Sebagai pimpinan ponpes yang dihormati, FZ meminta satu persatu korban untuk datang menemuinya.
FZ memanggil korban via pesan WhatsApp atau telepon secara langsung. Dengan nada memaksa dan alasan urusan yang urgent.
Setelah korban tiba, FZ menggunakan dalih tes keperawanan.Masing-masing korban diwawancarai mengenai hal yang cukup sensitif tersebut. Setelah bincang-bincang itu, FZ lantas membantah segala keterangan yang diberikan para korban.
Dia lalu memaksa melihat secara langsung dan disitulah aksi bejat FZ dilakukan, mencabuli dan memperkosa korbannya. "Modusnya adalah tes keperawanan aksi itu dilakukan di rumahnya. Ada sebagian korban yang diberi iming-iming uang, meski korban menolak namun Fz tetap memaksa," pungkasnya.
Kepolisian saat ini masih mencoba mengembangkan kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap apakah ada korban tambahan dari tindak asusila yang dilakukan oleh FZ. "Apakah ada tambahan korban, atau adanya ancaman, saat ini kami masih coba kembangkan," tegasnya.
FZ disangkakan dengan perkara persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d dan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dan Pasal 82 ayat (4) subsider pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang jo pasal 71d ayat (1) sub Pasal 59 ayat(2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait