MALANG, iNewsMalang.id - Julianto Eka Putra alias JE, terdakwa pemerkosaan siswi di SMA SPI Batu, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas l Lowokwaru Malang, Senin (11/7/2022).
JE, salah satu pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu dimasukkan dalam sel isolasi selama 30 hari sambil menunggu proses persidangan. "Atas nama Julianto Eka Putra berdasarkan penetapan dari pengadilan selama 30 hari terhukum mulai hari ini.
Semua sama, semua prosesnya sama tidak ada perbedaan antara siapapun, tetapi pengawasannya yang lebih karena ada perhatian khusus," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang (Kalapas) Heri Azhari, Senin (11/7/2022).
Selama ditahan di Lapas Lowokwaru, Julianto bakal ditempatkan di satu sel yang berisi satu sampai tiga warga binaan. Namun pihaknya bakal menegaskan bakal mengawasi khusus Julianto karena kasusnya menjadi perhatian publik, selama ditahan di sel Lapas Lowokwaru Malang.
Kendati diperlakukan sama seperti warga binaan yang lainnya. "Satu sel biasanya ada satu sampai tiga. (Kalau ada) perhatian khusus artinya kalau ada hal-hal, kan di luar khusus, perkaranya kan mungkin. Jangan sampai ada hal yang terjadi, kita harus lebih diawasi, semua sama haknya," katanya.
"30 hari masih ditahan, jadi pas ditahan masih di blok penahanan, itu selama mereka masih menjalani sidang, mereka yang baru masuk ya, setiap yang masuk terus proses sidang pasti ada di blok tahanan," katanya.
Sebelumnya Julianto Eka Putra ditangkap di Surabaya dan lantas dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang untuk ditahan. Julianto tiba di Lapas Lowokwaru Malang pada Senin sore (11/7/2022) pukul 16.45 WIB.
Julianto dijadwalkan bakal menjalani persidangan tuntutan pada Rabu 20 Juli 2022 mendatang. Ia disangkakan melakukan kekerasan seksual kepada mantan siswi SMA SPI beberapa tahun lalu. iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait