Rawat Bayi di Balik Jeruji Besi, Perjuangan Napi Rutan Surabaya Usai Lahirkan Bayi dalam Tahanan

Yoyok Agusta
Napi di Rutan perempuan lahirka n bayi dan harus merawatnya di balik jeruji besi (Foto: iNews TV)

SIDOARJO, iNewsMalang.id - Ruang tahanan Rutan Perempuan Kelas II Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo dipenuhi suasana haru bercampur bahagia. Seorang warga binaan berinisial AV, baru saja melahirkan bayi laki-laki, dan harus merawatnya di balik jeruji besi.

Proses persalinan dijalani AV di Puskesmas Porong. Setelah selesai persalinan, dan dinyatakan sehat, langsung dibawa kembali ke ruang tahanan. Sejumlah warga binaan, juga turut menyambut kehadiran bayi laki-laki itu dengan penuh kebahagiaan.

Proses persalinan anak kelima tersebut, berjalan lancar dan dilakukan secara normal. Ibu dan bayi tersebut, kini ditempatkan di sel tahanan khusus yang juga menjadi ruang isolasi. Baca juga: Bocah 8 Tahun Telan Kunci, Panglima TNI dan Bupati Indramayu Bantu Pengobatan Saat baru tiba dari Puskesmas, pada Kamis (22/9/2022) sore.

Bayi mungil tersebut, ditidurkan hanya beralaskan selimut tanpa bantal. Namun, bayi berinisial MK yang memiliki bobot 3 kg serta panjang 50 cm itu, nampak dengan lelap tertidur. AV mengaku sangat bahagia dapat melahirkan putra kelimanya tersebut.

Saat proses persalinan di Puskesmas Porong, AV juga ditemani suaminya. Selama proses persalinan, AV juga mendapatkan penjagaan ketat dari para petugas Rutan Perempuan Kelas II Surabaya.

"Tentunya saya sangat bahagia, dapat melahirkan secara normal dan semuanya sehat. Saya sangat berterimakasih, banyak dibantu oleh petugas di sini. Semua layanan kesehatan saya dapatkan, hingga persalinan dapat berjalan lancar," ujar AV.

AV divonis bersalah dalam kasus penipuan minyak goreng, dan dipenjara selama 12 bulan. AV baru masuk ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya, untuk menjalani masa hukuman pada bulan Juli 2022 lalu. Saat itu, kondisinya tengah hamil tujuh bulan.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Kelas II Surabaya, Siti Viona Aidila mengatakan, sudah beberapa kali menangani warga binaan yang melahirkan bayi selama masa hukuman. "Kalau baru lahiran, pastinya akan diikutkan ibunya di dalam tahanan," tuturnya.

Seperti bayi MK ini, menurutnya akan dirawat ibunya di dalam sel tahanan khusus, sehingga ibunya dapat merawat bayinya dengan lebih leluasa. "Saat ibu dan bayinya harus berada di ruang isolasi selama 10 hari, sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Apabila masa hukuman warga binaan tersebut cukup lama, maka ketika bayinya sudah berusia di atas dua tahun, dan masih memiliki keluarga, bayi tersebut akan dititipkan ke keluarganya untuk dirawat di luar tahanan.

Viona mengaku, memang ada bayi yang terpaksa harus hidup dan dirawat ibunya selama berada di tahanan, namun jumlahnya tidak banyak. Rencananya, untuk kasus AV, Rutan Perempuan Kelas II Surabaya akan mengajukan masuk program asimilasi. Sesuai putusan pengadilan, AV menjalani hukuman sampai April 2023.

 

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network