JAKARTA, iNewsMalang.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Brigadir J tewas akibat tembakan terakhir yang bersarang di kepala, dalam memori dakwaannya. Tembakan itu disebut dilakukan oleh Ferdy Sambo .
Selanjutnya, menurut Jaksa, posisi Brigadir J masih hidup saat ditembak oleh Bharada E. Ia sempat merengek kesakitan karena tembakan tersebut. Setelah itu, Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan dan langsung mengarahkan senjatanya ke bagian kepala Brigadir J hingga tembus ke bagian kerangka.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Tembakan Ferdy Sambo itu, kata jaksa, menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait