PASURUAN, iNewsMalang.id - Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2026) petang. Keduanya diduga terlibat korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2025 dengan kerugian negara mencapai Rp481,7 juta.
Kedua tersangka masing-masing Gangsar Sulistyarso selaku ketua dan Adhy Catur Indra Bawo selaku bendahara. ACIB juga disebut menjabat Kepala Bagian atau Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo.
Penyidik menemukan dugaan belanja fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penggunaan stempel palsu dalam pertanggungjawaban dana hibah.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Mugiono mengatakan, penyimpangan tersebut terungkap setelah penyidik menelusuri pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami menemukan belanja fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penggunaan stempel palsu dalam LPJ,” kata Mugiono, Kamis (29/10/2026) malam.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
