Nilai kerugian negara mencapai Rp481.794.783. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kota Pasuruan, kerugian negara mencapai Rp481.794.783,” kata Mugiono.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.
Gangsar Sulistyarso dan Adhy Catur Indra Bawo dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
