Pejabat Pemkab Probolinggo Disebut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan

Taufik Hidayat
Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri. (Foto: iNews Malang/Istimewa)

Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Selama penyidikan, Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 saksi. Mereka berasal dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga meminta keterangan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

“Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli,” ujar Mugiono.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh bukti dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network