MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus kebakaran TPA Supit Urang, Kota Malang. Kebakaran tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering.
Penetapan tersangka dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan keterlibatan K dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Satu orang menjadi tersangka,” kata Septiawan, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga bermula ketika K mencari buah pisang di sebuah kebun yang berada di seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, Kecamatan Sukun.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
