Kebakaran TPA Supit Urang Malang Diduga akibat Puntung Rokok, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi TPA Supit Urang. (Foto: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus kebakaran TPA Supit Urang, Kota Malang. Kebakaran tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering.

Penetapan tersangka dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan keterlibatan K dalam peristiwa kebakaran tersebut.

“Satu orang menjadi tersangka,” kata Septiawan, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga bermula ketika K mencari buah pisang di sebuah kebun yang berada di seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, Kecamatan Sukun.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network