Pejabat Pemkab Probolinggo Disebut Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kota Pasuruan

Taufik Hidayat
Dua tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Pasuruan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri. (Foto: iNews Malang/Istimewa)

PASURUAN, iNewsMalang.id - Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Pasuruan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2026) petang. Keduanya diduga terlibat korupsi dana hibah tahun anggaran 2023–2025 dengan kerugian negara mencapai Rp481,7 juta.

Kedua tersangka masing-masing Gangsar Sulistyarso selaku ketua dan Adhy Catur Indra Bawo selaku bendahara. ACIB juga disebut menjabat Kepala Bagian atau Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo.

Penyidik menemukan dugaan belanja fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penggunaan stempel palsu dalam pertanggungjawaban dana hibah.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Mugiono mengatakan, penyimpangan tersebut terungkap setelah penyidik menelusuri pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami menemukan belanja fiktif, manipulasi laporan keuangan, hingga penggunaan stempel palsu dalam LPJ,” kata Mugiono, Kamis (29/10/2026) malam.

Penyidikan kasus ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-103/M.5.15/Fd.2/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Selama penyidikan, Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa 68 saksi. Mereka berasal dari pengurus harian, pengurus bidang, sekretariat KONI, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga meminta keterangan dua ahli, yakni ahli hukum administrasi dan keuangan negara serta auditor dari Inspektorat Kota Pasuruan.

“Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli,” ujar Mugiono.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh bukti dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Pasuruan.

Nilai kerugian negara mencapai Rp481.794.783. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Pasuruan Nomor 700.1.2.2/503/060/LHA/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

“Berdasarkan audit Inspektorat Kota Pasuruan, kerugian negara mencapai Rp481.794.783,” kata Mugiono.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Oktober hingga 17 November 2026.

Gangsar Sulistyarso dan Adhy Catur Indra Bawo dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network