iNewsMalang.id - Wahyu Iman Santoso selaku ketua majelis hakim mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo-Putri Chandrawati, Susi terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada sidang Senin 31 Oktober 2022.
Saat mendengarkan keterangan Susi, Hakim Wahyu menyatakan tidak masuk akal. Awalnya, hakim dan Susi saling tanya jawab soal peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, yang mana saat itu Putri Tergeletak di kamar mandi.
Susi bercerita, dirinya mendapati Putri Candrawathi tergeletak itu lantas berteriak minta tolong, Susi yang mendengar teriakannya berkata, jangan minta tolong pada Brigadir J hingga akhirnya teriak meminta tolong Kuat Ma'ruf. Kuat lantas naik ke lantai atas dan bertanya apa yang terjadi pada Putri.
"Saya bilang enggak tahu Om, sudah begini (tergeletak), lalu Om Josua mau naik ke lantai 2 tapi dihalau Om Kuat," kata Susi.
"Gimana halaunya?," tanya hakim.
"Om kuat sambil ngomong, om mau diapain ibu, tapi om Josua ngomong ini saya mau keluarkan ibu, saya mau bilang yang sebenarnya bukan seperti ini kejadiannya, kalau pendengaran saya kayak gitu," tutur Susi.
Susi menerangkan, dia bersama Putri masih di kamar mandi melihat Kuat dan Yosua bertengkar, lantas meminta Kuat untuk tidak ribut dan meminta Kuat menolong Putri. Kuat dan dia lantas memapah Putri ke kamarnya hingga saat di kamar Kuat menunggu di belakangnya.
"Saya mau tanya sama saudara, masuk akal gak sih cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara minta tolong, saudara bercerita tadi saudara Kuat dan Yosua berantem jangan kau naik, masuk akal gak?," tanya hakim.
"Saya minta tolong, om tolong om, dari atas," tutur Susi.
Hakim lantas heran, saat Susi meminta pertolongan, dia tentu berharap siapa saja yang mendengar suaranya itu naik ke lantai atas untuk membantu memberikan pertolongan. Namun, hakim heran mengapa dan dari mana sampai Susi yang berada di lantai atas bisa memastikan di bawah, Kuat sempat menghalau Brigadir J.
"Om Kuat naik di lantai dua, abis itu om Kuat mungkin lihat Yosua di bawah mau naik ke atas," kata Susi lagi.
"Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan yah, seperti ini gitu loh, anggap kami ini bodoh, kan ketika tadi saya tanya ketika saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapapun yang mendengar membantu, tujuan membantu untuk apa, untuk menaikan ke kasur bukan, ke tempat tidur?," tanya hakim.
"Tuk memapah ibu," kata Susi.
"Tuk memapah saudara Putri. Tapi saudara bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua kan lucu, tak masuk di akal cerita gitu, orang lagi tergeletak kok cerita lagi berantem, makanya kalau cerita itu pelan-pelan," kata hakim.
Hakim pun bertanya pada Susi, apakah ceritanya itu masuk akal mengingat Susi bilang saat Putri tergeletak, tubuh Putri dalam kondisi dingin semua, Susi pun sempat meraba dan memeluknya. Namun, mendadak Susi berteriak minta tolong dan saat ada yang hendak menolongnya, malah terjadi pertengkaran di lantai bawah tersebut.
Hakim Majelis cukup heran dengan jawaban yang disampaikan oleh asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yakni Susi. Menurut Hakim, alangkah lucu ketika seorang Sopir bisa melarang Ajudan yang merupakan anggota Polri untuk mengangkat Putri Candrawathi.
Dalam momen persidangan kali ini, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang tak lain adalah Susi sempat menceritakan bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 4 Juli 2022. Dimana pada saat itu, Putri Candrawathi hendak diangkat oleh Brigadir J akan tetapi dilarang oleh Kuat Ma'aruf.
"Ini saudara katakan 'Setelah kami melihat Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard mengatakan 'jangan gitu lah bang' kuat katakan 'Yos itukan ibu bukan orang lain'. Lalu setelah itu saya lihat ibu Putri Candrawathi diturunkan oleh saudara Josua dan ibu langsung pergi ke lantai 2 rumah Magelang'. Pertanyaan saya yang bohong BAP atau sidang?," tanya Hakim kepada Susi di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Hal itu pun langsung dijawab oleh Susi. Menurutnya yang ada di dalam BAP, terdakwa Kuat menyuruh dirinya untuk membopong Putri Candrawathi ke atas tempat tidur.
"Yang di BAP soalnya om kuat nyuruh saya untuk memapah ibu ke lantai 2," jawab Susi.
Susi mengatakan bahwa keterangan dirinya di Persidangan kali ini merupakan keterangan yang benar dan sungguh dinyatakan sesuai dengan apa yang dilihatnya pada saat itu.
"Yang saat ini. Yang saya lihat om Josua menghampiri ibu untuk ingin mengangkat ibu, tapi nggak sempat diangkat keburu dilarang om Kuat," terangnya.
Hakim kemudian kembali mencecar pertanyaan selanjutnya kepada Susi terkait Brigadir J yang membopong Putri Candrawathi.
"Ini di BAP ngomong begini, terdakwa katakan jangan gitu lho bang. Kok sekarang gini? Ini saya baru nanya anda lho belum terdakwa saya tanya. Korban Yosua sempat angkat tubuh Putri?" tanya Hakim.
"Tidak yang mulia," jawab Susi.
Mendengar keterangan tersebut, Hakim pun berencana untuk mengulangi pertanyaan tersebut dengan saksi lainnya terkait inisiatif Brigadir J yang hendak membantu Putri Candrawathi.
"Daritadi kamu jawab pertanyaan saya seolah-olah Kuat ini orang yang posisinya di atas segala-galanya, bahkan lebih dari ajudan bisa melarang ajudan. Padahal kamu jelaskan saudara Kuat sejak tahun lalu enggak pernah ke Saguling (rumah pribadi Sambo) tapi hebat kali dia bisa perintah-perintah ajudan, padahal dia hanya sopir lho dan saudara ikuti apa kata Kuat semua. Nanti kalau saudara udah dipertemukan Kuat kita akan cek lagi. Bohongnya nggak keterlaluan kamu ini. Berarti Richard lihat nggak Yosua angkat tubuh PC?" jelasnya.
Tak hanya Hakim, Jaksa pun mempertanyakan terkait kronologi awal mula korban Brigadir J memasuki kamar dari Putri Candrawathi kepada Susi. Menurut Jaksa keterangan dari Susi dan Kuat Ma'aruf ini sangat berbeda dari BAP yang telah dibuat.
""Ini kan jelas berbeda dengan keterangan Saudara yang mengatakan Saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya jika demikian. Kapan Saudara Kuat menyuruh?" tanya jaksa kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," jelas Susi.
Mendengar hal itu, Jaksa pun meminta kepada Susi untuk berkata jujur, karena nantinya apabila tidak berkata jujur, maka pernyataan susi akan dikonfontir kepada Kuat Ma'aruf.
"Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini? Kuat atau Saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan Saudara," tegas Jaksa.
"Om kuat masuk ke dalam rumah depan TV menyuruh saya untuk melihat ibu Putri," tutur Susi.
Jaksa kembali mencecar Susi terkait Kuat Ma'aruf yang melihat ke arah tangga saat merokok di teras lantai dua, hal itu pun tidak diketahui oleh yang bersangkutan.
"Saudara kan di sana beberapa hari masa tidak tahu?" terang Jaksa.
"Saudara Penuntut Umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin aja nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," tegas Hakim Wahyu.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait