JAKARTA, iNewsMalang.id - Puan Maharani selaku ketua DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Pengesahan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (17/11/2022).
Pengesahan UU tersebut menjadikan Barat Daya sebagai provinsi ke-38 di Indonesia. Sebelum pengesahan, Puan Maharani awalnya sempat memanggil Ketua Komisi II DPR Ahmad Dolly Kurnia, namun belum hadir.
Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Setelah membacakan laporannya, Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota dewan.
"Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ujar Puan.
Pembacaan hasil Rapat Komisi II DPR soal RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya kemudian dibacakan oleh anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. Setelah membacakan laporan, Guspardi Gaus kemudian kembali ke kursi anggota dewan.
"Terima kasih kepada perwakilan Komisi II Bapak Guspardi Gaus. Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Papua Barat Daya tersebut dapat disetujui? Setuju ya semua," ucap Puan.
Selanjutnya Puan menanyakan kembali kepada para peserta sidang tentang persetujuan pengesahan UU tersebut. Setelah dijawab setuju, Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait