Resmi! Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka KPU Hari Ini, Cek Syarat dan Daftarnya

irfan Maulana
Pendaftaran PPK dan PPs Pemilu 2024 resmi dibuka hari ini (20/11/2022) (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 akan dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menariknya, masyarakat bisa mendaftar lewat kantor langsung atau website siakba.kpu.go.id. Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan kegiatan ini akan dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU kota dan kabupaten.

"Serentak di Indonesia ini penting untuk kami sampaikan secara teknis kepada publik, dalam rangka untuk rekrutmen dan seleksi PPK dan PPS pemilu 2024," ujarnya pada konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, (17/11/2022).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU Parsadaan Harahap mengatakan pendaftaran dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022.

"Teman-teman KPU Kota Kabupaten sudah melakukan sosialisasi pembentukan PPK PPS. Ini tanggung jawab kami ditingkat KPU, kami lakukan supervisi dan dikoordinasikan kegiatan ini agar berjalan baik," ucapnya.

Dia menjelaskan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS. 

Berikut syarat dan cara daftarnya:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun. 3 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar 

4. Negara Republik Indonesia tahun 1945, 5. 

5. NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita

6. Proklamasi 17 Agustus 1945.

7. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

8. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

9. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

10. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

11. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

12. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

14. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

15. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network