JAKARTA, iNewsMalang.id - Kuat Maruf, Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), atas dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Alasan Pelaporan
Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya melaporkan hakim yang mengadili kasus kliennya itu karena telah melanggar kode etik dan menimbulkan kalimat yang merendahkan pihaknya.
"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa
persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
2. Dianggap Merendahkan
Salah satunyua, menurutnya, tindakan yang telah melanggar dan merendahkan Kuat itu setelah hakim mengeluarkan kalimat yang mengatakan bahwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli sehingga tidak dapat melihat Ferdy Sambo pada saat penembakan terjadi.
"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," jelasnya.
3. PN Jaksel Tak Gentar
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto angkat bicara soal langkah kubu terdakwa Kuat Maruf melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke KY dan Badan Pengawas MA.
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya, termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," ujar Djuyamto pada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, PN Jakarta Selatan tak mempersoalkan tentang laporan yang dilakukan kubu Kuat Maruf itu ke KY dan Bawasa MA. Pasalnya, itu merupakan hak para pihak yang tengah berperkara.
4. Tangapan KY
KY menegaskan sidang perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat akan tetap berjalan meski hakim dalam sidang tersebut dilaporkan. Laporan tersebut tidak menggangu jalannya sidang.
Juru Bicara KY Miko Ginting membenarkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan hakim dalam sidang tersebut. Diketahui bahwa hakim ketua dalam sidang tersebut adalah Wahyu Iman Santoso dan hakim anggota Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono.
Miko menegaskan, meski hakim dalam sidang tersebut dilaporkan, namun sidang tidak terganggu dan akan terus berlanjut.
"Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," kata Miko sat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan saat ini pihaknya tengah diverifikasi laporan tersebut. Verifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat atau tidak.
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," jelasnya.
Komisi Yudisial, dalam laporan ini hanya memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.
"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim," tegasnya.
5. MA Cek Laporan
Mahkamah Agung (MA) RI mengaku akan mengecek terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kami akan cek dulu surat laporan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf itu apakah sudah masuk/diterima MA," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Apabila laporan tersebut diterima dan diverifikasi kebenarannya serta memenuhi persyaratan maka pihaknya bakal menindaklanjuti.
"Sebab, setiap laporan atau pengaduan yang kami terima selalu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan laporan/pengaduan. Namun, independensi hakim tetap harus dihormati dan dijaga," tuturnya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait