SURABAYA, iNewsMalang.id - Fakta-fakta mencengangkan terkuak, terkait penangkapan anggota polisi yang bertugas di Polres Pamekasan, berinisial Aiptu AR. . Dari keterangan istri Aiptu AR, MH (41), terpaksa melaporkan Aitu AR ke Polda Jatim, karena sudah mengalami kekerasan seksual.
Memilukannya, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan Aiptu AR terhadap MH, dengan memaksa MH memberikan layanan ranjang bertiga. Aiptu AR mengajak teman-teman polisinya, untuk menyetubuhi MH secara bersama-sama.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda jatim, menangkap Aiptu AR, pada Selasa (3/1/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari MH melalui kuasa hukumnya pada Kamis (29/12/2022).
Aksi persetubuhan itu, diakui MH dilakukan tiga orang secara bersamaan. "Kami menerima dumas (pengaduan masyarakat). Dumasnya itu berupa tindakan asusila. Terlapor sudah ditangkap BidPropam Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (6/1/2023).
Sebelumya, MH melaporkan Aiptu AR atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba hingga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak cuma suaminya, MH juga melaporkan dua oknum anggota polisi Polres Pamekasan. Masing-masing MHD dan H.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait