Modus Guru Ngaji di Malang Cabuli 3 Murid di Bawah Umur dalam Waktu Berbeda, Ini Klaim Polres Malang
MALANG, iNewsMalang.id - Polisi membekuk seorang guru ngaji di Malang. Pelaku berinisial K (72) warga Desa Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini ditangkap setelah dilaporkan mencabuli tiga korban yang juga murid ngajinya.
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro membenarkan, mencuatnya kasus pencabulan berkedok guru mengaji dengan tiga korban berinisial NAK (9), EYP (10), dan ACC (12).
Kasus ini telah dilaporkan dan diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang, pada Senin kemarin (23/1/2023).
"Mereka dicabuli dalam waktu yang berbeda. NAK dicabuli pada Januari 2023, EYP dicabuli pada Desember 2022, dan ACC pada akhir tahun 2021 hingga Januari 2022 lalu," ucap Wahyu Rizki Saputro, Rabu (25/1/2023).
Awalnya pelaku berpura-pura mengajarkan doa dan memberinya doa kepada salah satu korban berinisial NAK. Awalnya korban dipegang di bagian kepala atas hingga akhirnya tangannya memegang organ sensitif korban. "Lalu berlanjut pelaku memegang dada korban NAK.
Berlanjut tangan pelaku masuk ke dalam baju korban dan meremas payudaranya. Korban pun tidak ada perlawanan karena takut kepada pelaku selaku guru mengajinya. Bejatnya, usai melampiaskan aksinya pelaku memberi korban uang bervariasi.
"Setelah melakukan pelecehan itu korban diberi uang Rp 2 ribu hingga 5 ribu dan disuruh pulang," ujarnya. Korban yang menerima perlakuan itu akhirnya mengadukan ke orang tuanya hingga kabar itu tersebar ke ketua RT setempat. Setelahnya, ketua RT ini akhirnya mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi.
Namun, pelaku berkilah dan menyebut bahwa kabar tersebut hanya fitnah. "Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orang tua korban, 3 korban dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," katanya.
Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," katanya.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait