Dinilai Terbukti dalam Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Putra Divonis Seumur Hidup

Edi Purwanto, MNC Media
Terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa (foto: Antara/iNews.id)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menghukum Teddy Minahasa Putra dengan hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa ditanya wartawan usai sidang hanya berdiri termangu didampingi kuasa hukum. Tatapannya memandang ke arah majelis hakim. Dia tampak tidak bicara banyak terkait vonis seumur hidup. 

Teddy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus yang menjerat mantan Kapolda Jatim dan Sumbar bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Irjen Teddy Minahasa Putra yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut terbongkar dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network