JAKARTA, iNewsMalang.id - Nasib Mario Dandy seperti peribahasa sudah jatuh ketiban tangga. Sudah divonis 12 tahun masih terbebani restitusi sebesar Rp25 miliar akibat penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. "Membebankan terdakwa Mario Dandy Satrio membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (7/9/2023).
Pembebanan biaya restitusi dari hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rp120 miliar. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario untuk dilelang.
"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," kata hakim. Hakim menilai Mario telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario disebut telah memenuhi seluruh unsur kesengajaan dalam penganiayaan berat tersebut.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait