MALANG, iNewsMalang.id – Perum Jasa Tirta (PJT) I akan memberlakukan larangan bagi kendaraan roda empat atau lebih melintasi jalan di puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga fungsi jalan inspeksi sekaligus memperkuat pengamanan Bendungan Lahor yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I Erwando Rachmadi menegaskan, pembatasan tersebut tidak berarti kawasan Bendungan Lahor ditutup bagi masyarakat. Akses masih dibuka untuk kendaraan roda dua dengan ketentuan tertentu, sedangkan pengguna kendaraan roda empat diarahkan menggunakan jalur umum yang telah tersedia.
PJT I melarang mobil melintas di Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. (Foto: iNews Malang/ist)
“Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Menurut Erwando, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tertanggal 12 September 2025 tentang imbauan pelarangan jalan umum di puncak bendungan.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
