MALANG, iNewsMalang.id - Nasib pilu dialami oleh DN bocah 7 tahun asal Malang Jawa Timur ditinggal oleh ibu kandungnya. Kini korban malah disiksa oleh ayah kandung, ibu tiri, hingga nenek tiri hanya gara-gara motif sepele.
Korban DN merupakan anak dari JA, ayah kandungnya, dengan istri lama yang tidak diketahui keberadaannya. Setelah ditinggal pergi istri lamanya, JA kemudian menikah lagi sebanyak tiga kali, dan yang terakhir nikah siri dengan EN.
"Ibu kandung belum diketahui keberadaan maupun kondisinya. Apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
Bukannya mendapat kebahagiaan punya keluarga baru, bocah DN malah disekap hingga mengalami penganiayaan dari ayah kandung dan keluarga ibu tirinya yang berjumlah 5 orang.
Kelima pelaku ini mencakup ayah kandung JA (36), ibu tiri EN (42), kakak tiri PA (21), paman tiri SM (43) hingga nenek tiri MN (65) yang kini sudah jadi tersangka. Penganiyaan bocah 7 tahun di Malang itu telah berlangsung selama setengah tahun.
Korban Ditinggal Ibu Kandung lalu Dianiaya Keluarga Ibu Tiri
Kasus penganiayaan ini dimulai saat JA ditinggal pergi istri lamanya. Kemudian, pelaku menikah lagi dengan EN.
"Infonya Pak Joko (JA) pernah nikah sama ibunya yang anak disiksa ini, ibunya itu nikah sama orang. Terus pisah nikah sama Pak Joko, punya anak korban ini, sama istrinya ini ditinggal," ujar R, tetangga korban.
Setelah ayahnya menikah dengan istri baru, bocah DN ini kemudian tinggal di rumah ibu tirinya yang juga dihuni oleh anggota keluarga sang ibu tiri.
Menurut para tetangga, bocah DN jarang keluar rumah sejak tinggal bersama ibu tirinya. Korban terakhir kali terlihat saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 September 2023, dan sejak itu tidak lagi terlihat.
Rupanya selama berada di rumah ibu tirinya, korban bocah 7 tahun itu disekap dan kerap dianiaya oleh keluarga ibu tiri dan ayah kandungnya. Kasus penganiayaah ini terungkap ketika bocah DN berhasil keluar rumah karena diduga keluarga Joko lupa mengunci pintu.
Saat keluar rumah, terlihat kondisi koban yang sudah babak belur dengan sejumlah luka-luka di sekujur tubuh akibat dianiaya ayah kandung dan keluarga ibu tirinya. Tubuh bocah 7 tahun yang dulunya gemuk pun kini menjadi kurus kering.
"Di tangannya putih semua, mungkin yang dicelupkan ke panci berisi air mendidih itu, ada bekas luka bakar cokelat, di kaki juga ada, luka lebam seluruh tubuh, kepalanya itu sudah parah," kata M, ditemui di rumahnya pada Kamis siang (12/10/2023).
Sontak tetangga itu pun melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk menjalani perawatan.
Polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil beberapa barang bukti dari ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat penyekapan bocah DN.
"Kemarin waktu polisi datang ke sini saya lihat itu memang kecil sekali ruangannya, ukurannya 1,5 x 1 meter, di dalam cuma ada meja blabak, kompor bekas, gelap kondisinya. Ya dia (korban) tidurnya sehari-hari itu di blabak itu," kata M.
Peran ayah kandung dan keluarga ibu tiri dalam Menganiaya DN
Berdasarkan pengakuan para pelaku dan tetangga, terungkap deret kebengisan ayah kandung dan keluarga ibu tiri yang aniaya DN.
Ayah kandung: 1. Memasak air di panci 2. Ketika air itu mendidih, tangan korban si dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar 3. Memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng 4. Menendang korban hingga terjatuh 5. Memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam 6. Melempar kepala korban dengan tongkat 7. Menyundut rokok ke lidah korban 8. Mencekik leher korban 9. Menendang leher korban
Ibu tiri: 1. Memukul Kaki korban 2. Memukul tangan Korban menggunakan tangan kosong
Kakak tiri: 1. Menjewer telinga 2. Memukul pipi korban.
Paman: melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong
Nenek Tiri: melakukan penganiayaan dengan memukulkan cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
Motif penganiayaan
Pihak kepolisian mengungkap motif penyiksaan bocah 7 tahun di Malang ini karena alasan sepele.
"Alasan pelaku karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin," papar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku JA dan SM sudah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Sementara 3 tersangka lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait