MALANG, iNewsMalang.id - Tujuh tahanan yang dituduh merusak kantor Arema FC akhirnya dibebaskan pada Jumat dini hari (27/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pembebasan tujuh orang ini, yang merupakan Aremania, yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22), disengaja dilakukan pada dini hari untuk menghindari gangguan terhadap lingkungan sekitar.
Namun demikian, ratusan massa tetap berkerumun untuk menyambut pembebasan Ambon Fanda cs dari Lapas Kelas I Malang. Mereka adalah suporter Aremania yang memberikan dukungan kepada para tahanan yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena merusak kantor Arema FC.
Para pendukung ini menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menanti pembebasan para tahanan. Mereka merayakan kembalinya rekan-rekan mereka yang telah divonis bersalah oleh hakim.
Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, membenarkan pembebasan ketujuh terdakwa ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani satu hari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Sebelumnya, mereka telah mendekam selama 9 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.
"Penahanan di sini digabungkan dengan penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi, mereka hanya menjalani penahanan selama 1 hari di Lapas Lowokwaru," kata Akbar Herry Achjar pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait