Tujuh Perusak Kantor Arema FC Akhirnya Bebas, Disambut Flare dan Ratusan Supporter

Edi Purwanto, Avirista Midaada
Perusak kantor Arema FC dibebaskan disambut gegap gempita (Foto: Avirista M)

MALANG, iNewsMalang.id - Tujuh tahanan yang dituduh merusak kantor Arema FC akhirnya dibebaskan pada Jumat dini hari (27/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru, Kota Malang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pembebasan tujuh orang ini, yang merupakan Aremania, yakni Fandah Harianto alias Ambon Fanda (34), Ferry Kristianto alias Ferry Dampit (37), Adam Rizky (24), Muhammad Fauzi (24), Noval Maulana Isa Pratama (21), Arion Cahya (29), dan Cholid Aulia (22), disengaja dilakukan pada dini hari untuk menghindari gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Namun demikian, ratusan massa tetap berkerumun untuk menyambut pembebasan Ambon Fanda cs dari Lapas Kelas I Malang. Mereka adalah suporter Aremania yang memberikan dukungan kepada para tahanan yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena merusak kantor Arema FC.

Para pendukung ini menyalakan flare di depan Lapas Kelas I Malang sambil menanti pembebasan para tahanan. Mereka merayakan kembalinya rekan-rekan mereka yang telah divonis bersalah oleh hakim.

Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, membenarkan pembebasan ketujuh terdakwa ini. Mereka dilepaskan setelah menjalani satu hari penahanan di Lapas Kelas 1 Malang. Sebelumnya, mereka telah mendekam selama 9 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.

"Penahanan di sini digabungkan dengan penahanan di Polresta Malang Kota. Jadi, mereka hanya menjalani penahanan selama 1 hari di Lapas Lowokwaru," kata Akbar Herry Achjar pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurut Akbar, Lapas Kelas 1 Malang menerima pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis, 26 Oktober 2023. Oleh karena itu, mereka diberikan pembebasan setelah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ketujuh tahanan tersebut dibebaskan langsung dan diantar oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota hingga ke rumah masing-masing pada Jumat dini hari. Pembebasan ini disengaja dilakukan pada Jumat dini hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Kami telah berkoordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Karena itu, kami melakukan pembebasan pada pagi hari, yang berlangsung lancar, tanpa ada pendukung yang menunggu di depan, dan mereka juga diawasi oleh petugas kepolisian sampai tiba di rumah masing-masing," ungkap Budi Hermanto.

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network