JAKARTA, iNewsMalang.id - Polisi menetapkan PD (40) sebagai tersangka atas tewasnya 4 anak yang ditemukan membusuk di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. PD diduga membunuh anak kandungnya, sebelum ditemukan dalam kondisi lemas karena bunuh diri.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro menjelaskan, penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan."Malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka berinisial PD (40) dalam kasus pembunuhan empat anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ujar Bintoro seperti dilansir iNews.id,Jumat (8/12/2023).
Bintoro mengaku sudah punya alat bukti dalam kasus tersebut, yakni keterangan saksi, bukti handphone, dan laptop berisi rekaman video.
"Ada 12 saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Selanjutnya, kami juga mendapat barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian. Saat kejadian, yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudari D," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam video rekaman yang disimpan ayah 4 anak tersebut, terdapat rekaman saat tersangka PD dan istrinya mengalami masalah. Bintoro enggan memperjelas persoalan yang dialami PD. Penetapan PD sebagai tersangka merupakan babak baru pengusutan kasus pembunuhan di Jagakarsa. Seperti diketahui, 4 jasad masih anak-anak menggemparkan warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).
Warga menemukan dalam posisi berjajar di dalam kamar usai curiga bau menyengat. Sementara tersangka PD ditemukan di kamar mandi dengan beberapa luka diduga bunuh diri.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait