Cemburu Buta, Pria Bunuh Kekasih di Ladang Tebu

Ron Ron Saif
Tersangka Pembunuhan Janda di gubuk ditengah ladang tebu di Kabupaten Malang. Foto: Ron Ron Saif/ iNewsMalang.id

MALANG, iNewsMalang.id - Kisah cinta yang seharusnya indah justru berakhir tragis. Seorang pemuda asal Surabaya tega mengakhiri nyawa kekasihnya sendiri di sebuah gubuk di tengah ladang tebu Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang (15/12/2024). 

 

Peristiwa pembunuhan sadis ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik.

 

Pelaku yang diketahui bernama Paring M. Nuari (32) diamankan oleh Satreskrim Polres Malang pada 18 Desember 2024 di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Motif dibalik pembunuhan ini yakni rasa cemburu yang memuncak.

 

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan tersangka ini teman dari kecil di Medokan Semampir, Kota Surabaya,” kata Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur saat pers rilis, Jumat (20/12/2024). 

 

Korban dan tersangka baru menjalin hubungan asmara selama dua bulan terakhir. Keduanya sering berkomunikasi secara daring karena terkendala jarak. Namun, pada 15 Desember lalu, mereka akhirnya bertemu secara langsung di Malang.

 

"Korban datang ke Malang melalui Terminal Arjosari. Di terminal, korban sudah menunggu di salah satu kafe depan terminal. Setelah itu, tersangka menjemput di kafe tersebut,” ungkapnya.

 

Setelah berkencan, pasangan ini memutuskan untuk beristirahat di sebuah gubuk di ladang tebu. 

 

“Lalu korban menanyai, jare tadi njaluk atau katanya minta (berhubungan badan). Dari situ korban dan tersangka berhubungan badan sekali,” terangnya.

 

Usai memadu kasih, pertengkaran hebatpun terjadi. Pelaku melihat korban berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya, langsung naik pitam. Dengan brutal, pelaku memukul, menginjak, dan bahkan memukul korban dengan meja kayu hingga tewas.

 

Tidak berhenti sampai di situ, dalam kondisi sekarat, korban kembali diperkosa oleh pelaku. Setelah melakukan perbuatan bejat kedua kalinya, tersangka kemudian menggeledah barang berharga korban, namun ia tidak menemukan barang berharga. 

 

"Tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri di gubuk tersebut," sambungnya.

 

Akibat perbuatannya tersangka Polisi menjerat tersangkan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sebelumnya, seorang wanita berinisial A-A-S 27 tahun warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ditemukan tewas dengan kondisi setengah bugil dan penuh luka di wajah di tengah ladang tebu di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Editor : Saif Hajarani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network