MALANG, iNewsMalang.id - Umat Hindu di Indonesia memulai prosesi Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis, 3 Maret 2022. Bagaimana proses dan protokol yang dijalankan selama Hari Raya Nyepi? Parisada Hindu Darma Indonesia Pusat (PHDI) mengeluarkan surat edaran agar umat Hindu khidmat dalam merayakan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1944 Tahun 2022. Berikut isi selengkapnya surat edaran tersebut:
1. Seluruh umat Hindu berkewajiban menaati dan melaksanakan Dasar Hukum tersebut. Seperti pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.
2. Tema Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022 adalah: ”Aktualisasi Nilai Tat Twam Asi dalam Moderasi Beragama Menuju Indonesia Tangguh”.
3. Parisada Hindu Dharma lndonesia Pusat membentuk Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, dimana kegiatan perayaan akan menyesuaikan dengan
perkembangan situasi COVID-19, dan regulasi pemerintah/Guru Wisesa terkait COVID-19.
4. Kegiatan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022 dapat meliputi: Ritual, Seremonial, Sosial, dan Intelektual.
5. Kegiatan Ritual terdiri dari:
a. Melasti/Mekiyis, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat.
b. Pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Nasional di Pelataran Candi Prambanan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022 secara teknis diserahkan sepenuhnya kepada Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Jawa Tengah, tetapi tetap berkoordinasi dengan Panitia Nasional Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944. Tawur Agung dilaksanakan secara sederhana dan harus mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan.
c. Tawur Kesanga di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dilaksanakan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022, yang pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah setempat.
d. Nyepi berlangsung pada Kamis tanggal 3 Maret 2022 pukul 06.00 sampai dengan Jumat tanggal 4 Maret 2022 pukul 06.00 waktu setempat dengan melaksanakan Catur Brata Penyepian.
e. Ngembak Gni dilaksanakan pada Jumat tanggal 4 Maret 2022 mulai pukul 06.00 waktu setempat.
6. Kegiatan Seremonial berupa Dharmasanti, dilaksanakan selambat-lambatnya satu bulan setelah Hari Suci Nyepi dan pelaksanakannya harus menyesuaikan dengan situasi dan
kondisi setempat.
7. Kegiatan Sosial dapat berupa:
a. Donor darah, pelayanan kesehatan, pemberian sembako disesuaikan dengan kemampuan, situasi, dan kondisi setempat.
b. Melaksanakan penghijauan berupa penanaman pohon berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan instansi terkait.
c. Melaksanakan Dharmadana sesuai dengan Bhisama Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia Nomor: 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002 tentang Dana Punya.
8. Kegiatan Intelektual dapat berupa Dharmatula/Seminar/Sarasehan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
9. Untuk rangkaian kegiatan Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944 Tahun 2022 pada poin nomor 5 huruf a, b, c, nomor 6, nomor 7, dan nomor 8, wajib berkoordinasi atau
mendapatkan ijin dari Satgas COVID-19 di wilayah setempat.
10. Surat Edaran ini merupakan ralat atas Surat Edaran sebelumnya Nomor: 37/PHDI Pusat/I/2022 dan dengan demikian Surat Edaran Nomor: 37/PHDI Pusat/I/2022 dinyatakan
tidak berlaku.
Surat edaran ini ditandatangani Pengurus Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Pusat, Ida Pedanda Nabe Gde Bang Buruan Manuaba.
Seperti termaktub di surat edaran di atas, ratusan umat Hindu di DIY dan Jawa Tengah mengelar upacara ritual Tawur Agung Kesanga di Pelataran Candi Prambanan, Klaten, Selasa (2/3/2022). tradisi ini dilaksanakan menjelang perayaan hari Raya Nyepi. Upacara ini ini diikuti 800 umat Hindu dari perwakilan di Jawa Tengah dan Yogyakarta (PHDI Jawa Tengah).
Acara diawali dengan prosesi mendak tirta dan bethara atau berkeliling mengitari pelataran Candi Prambanan. Berbeda dengan tahun-tahun biasanya, pelaksanan Tawur Agung tidak mengunakan ogoh-ogoh yang selama ini ditampilkan dalam upacara. Sedangkan tema kegiatan adalah aktualisasi nilai-nilai Tat Twam Asi dalam moderasi beragama untuk menuju Indonesia tangguh.
Ini merupakan doa keselamatan bangsa agar pandemi Covid-19 segera sirna, negara aman damai dan pemerintah bisa segera meningkatkan pembangunan menuju Indonesia tangguh. “Tema kegiatan ini berupa aktualisasi nilai-nilai Tat Twam Asi menuju keselamatan bangsa agar pandemi Covid-19 berakhir,” kata salah satu panitia, Suparman.
Tawur Agung Kesanga merupakan upacara bhutayadnya yang dilakukan untuk kesejahteraan dan keselasaran alam. Dengan makna untuk memotivasi umat Hindu secara ritual dan spritual agar alam senantiasa menjadi sumber kehidupan. Selain itu juga bermakna melepaskan sifat-sifat serakah yang melekat pada diri manusia. Rencananya usai pelaksaan Tawur Agung, besok umat Hindu akan melaksanakan brata penyepian di rumah dan pura masing-masing.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait