Satu Kafe dan Satu Karaoke Beroperasi Dini Hari, Pamor Keris: Wajib Tutup Operasional

Avirista Midaada
Satgas Covid-19 mendatangi salah satu kafe yang melanggar PPKM Level 3, Kamis (3/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNewsMalang.id - Sebuah kafe dan tempat karaoke di Kota Malang dipaksa tutup oleh Satgas Covid-19. Tempat makan enak dan hiburan tes vokal tersebut kedapatan beroperasi hingga dini hari dan melanggar aturan PPKM Level 3.  Operasi sengaja dilakukan petugas pada Rabu tengah malam (2/3/2022) hingga Kamis (3/3/2022) dini hari. Sebab, biasanya kafe dan tempat makan ramai pengunjung saat malam liburan. Operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Patroli Bermotor Penegakan Protokol Kesehatan Masyarakat (Pamor Keris

Benar saja personel gabungan Satgas Covid-19 dari kepolisian Polresta Malang Kota, Satpol PP, dan Kodim 0833 mendapati satu kafe dan satu tempat hiburan malam masih beroperasi.  Petugas pun membubarkan pengunjung yang masih terdapat di lokasi. Petugas juta meminta keterangan dari manajer kedua tempat tersebut dan langsung menutup operasional. kedua tempat tersebut, Loading Resto and Cafe yang ada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, serta tempat karaoke Doremi yang ada di Jalan Candi Trowulan, Kota Malang. 

Selain itu petugas juga memberikan imbauan terkait penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dan jaga jarak. Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan mengatakan, setelah melakukan penutupan, pihak manajer dari kedua tempat tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses pemeriksaan oleh Satreskrim terkait pelanggaran yang dilakukan. "Terkait dengan sanksi nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Kamis (3/3/2022).  

Menurutnya, kegiatan patroli ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan penerapan program Pamor Keris yang menyasar pelaku usaha agar menaati peraturan yang telah ditetapkan. Nantinya patroli Pamor Keris bakal diintensifkan ke beberapa tempat yang disinyalir memunculkan kerumunan dan tempat usaha yang melanggar batas jam operasional. "Angka penyebaran Covid-19 di Kota Malang masih tinggi. Kami juga berkordinasi dengan Satpol PP Kota Malang, manakala masih ada pelaku usaha yang membandel, maka kami tidak segan untuk merekomendasikan agar tempat usaha tersebut dicabut izinnya," katanya. iNews Malang
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network