MALANG, iNewsmalang.id - Titik terang sengketa lahan seluas 1,2 hektar di Kota Malang mulai muncul. Pemilik lahan atas nama Hendro Bintoro, yang sempat disengketakan oleh beberapa orang sejak tahun 2008, lalu menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) keduanya.
Pihak tergugat yakni Hendro Bintoro yang juga pemilik lahan menjalani proses gugatan perdata sejak di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Ia pun menunjuk kuasa hukum Very Yulianto, untuk mendampinginya selama proses persidangan dimulai darı 2020 untuk memperjuangkan hak-haknya.
"Kami berhasil mencapai kemenangan pada Peninjauan Kembali Kedua, melalui perjalanan panjang yang melibatkan proses di Pengadilan Negeri Malang, hingga Mahkamah Agung (MA), kemenangan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih tegak di negeri ini," ujar Very Yulianto, dikonfirmasi pada Rabu (23/10/2024) saat persidangan.
Very menjelaskan, gugatan itu diawali dari gugatan dari Adi Prayogo dan kawan-kawan, pada Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan nomor perkara No. 184/Pdt.G/2021/PN.Mlg, hingga Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor 211/Pdt/2022/PT.SBY, terhadap tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Wijayandanu Nomor 6 Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Gugatan berlanjut terus di Mahkamah Agung melalui kasasi dengan nomor perkara 3930/K/Pdt/2022, dan semua pengadilan menolak gugatan dari pihak lawan, Adi Prayogo dan kawan-kawan," kata dia.
Namun, ujian besar datang ketika pada tahap Peninjauan Kembali (PK) pertama, Mahkamah Agung justru mengabulkan permohonan lawan, dengan nomor perkara 1029 PK/Pdt/2023. Kekalahan itu tak membuat Very menyerah dan kembali mengajukan langkah hukum strategis, dengan mengajukan PK kedua kalinya, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2009. Dalam upaya hukum ini, Very berhasil mematahkan semua bukti-bukti yang digunakan lawan sebagai novum yang cacat hukum.
"Melalui pembelaan yang penuh ketelitian, strategi hukum yang cerdas, dan tekad yang tak tergoyahkan, ia akhirnya mampu membawa kemenangan besar bagi Hendro Bintoro dalam Putusan Nomor 686 PK/PDT/2024," jelasnya.
"Keberhasilan ini tentu bukan semata karena kerja keras manusiawi, tetapi juga berkat pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena putusan MA ini di luar dugaan kami, dan hal ini membuktikan bahwa keadilan di Indonesia masih ada," tukasnya.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait